DPRD Kukar Minta Angkutan Sawit PT Rea Kaltim Gunakan Truk Roda 6
TENGGARONG, DPRD Kutai Kartanegara
Selasa 5 Novermber 2019 mengadakan Rapat
Dengar Pendapat (RDP), terkait permasalahan penggunaan jalan poros dari Desa
Tuana Tuha menuju Logpond oleh perusahaan kelapa sawit PT Rea Kaltim
Plantotion.
Rapat dilangsungkan diruang Badan
Musyawarah DPRD dipimpin Ketua Komisi I Supriyadi, didampingi sejumlah anggota
DPRD seperti Johansyah, Sopan Sopian, H Doni Ikhwan, dan dihadiri perwakilan
Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal Perijinan
Terpadu, Camat Kenohan, manajeman PT Rea Kaltim, Kepala Desa Tuana Tuha
Kenohan, dan Genting Tanah.
Supriyadi dalam kesempatan itu
mengatakan bahwa RDP yang dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari keresahan
masyarakat terkait dengan wacana pemadaman listrik, dimana pasokan listrik
diwilayah ulu Kukar seperti di Kecamatan Tabang, Kembang Jangut, Kenohan
merupakan dari PT Rea Kaltim, serta adanya penolakan pengiriman TBS di Pabrik
PT Rea Kaltim.
Dikatakan oleh Kasman Kepala Desa
Genting Tanah Kembang Janggut, bahwa penolakan masyarakat terkait dengan armada
pengangkut CPO yang menggunakan truk roda 10 dianggap sangat meresahkan warga.
Sebab kondisi truk pengangkut CPO yang menggunakan jalan pemerintah, sering laju
dan mengkawatirkan warga.
“Oleh karenanya warga menolak, dan
meminta supaya menggunakan armada roda 6 dengan kekuatan muatan maksimal 8 ton,”
katanya.
Sementara itu dari pihak Dinas
Perhubungan Kukar, mengatakan bahwa jalan pemerintah yang digunakan untuk
kepentingan lalulintas perusahaan itu melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam pertemuan itu DPRD Kutai
Kartanegara merekomendasikan agar penggunaan angkutan sawit PT Rea Kaltim bukan
menggunakan truk roda 10 namun menggunakan roda 6, selain itu juga mitra dalam
kegiatan tersebut adalah Bumdes (Badan usaha Milik Desa) yang berada dikawasan
operasi PT Rea Kaltim.
“Rekomendasi ini nantinya akan kita
sampaikan juga ke pemkab Kukar,” tegas Supriyadi.awi/poskotakaltimnews.com